Rapat Penyusunan Peraturan Rektor UT Green University

Penyusunan peraturan rektor untuk pelaksanaan green campus sangatlah penting mengingat dampak positif yang dapat dihasilkan dalam upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan kampus. Tim Gugus Tugas UT Green University yang diketuai oleh Prof. Dr. Mohammad Imam Farisi, M.Pd dan wakil ketua Dr. Ake Wihadanto, S.E.,MT melaksanakan rapat pembahasan draft peraturan rektor tentang UT Green University yang berorientasi sustainable development goals (SDGs) pada hari Jumat, 26 Januari 2024. Diskusi terarah ini bertempat di ruang rapat Majelis Wali Amanat (MWA) Universita Terbuka (UT). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari benchmarking UT ke beberapa perguruan tinggi yang telah lebih dulu mengembangkan payung hukum terkait green campus serta arahan rektor sebagaiman pertemuan di awal tahun 2024.

Peraturan rektor ini nantinya akan mengatur tentang kedudukan tim gugus tugas secara organisasi dan tata kerja (OTK) di lingkungan Universitas terbuka, target SDGs sebagai bentuk aksi nyata UT terhadap keberlanjutan lingkungan serta rencana strategis untuk 5 tahun kedepan. Integrasi program-program UT Green University dengan SDGs menjadi satu keharusan mengingat keberadaan institusi Pendidikan tinggi sebagai core kebaruan inovasi dalam menjaga bumi dan lingkungannya. Dari 17 target SDGs, UT akan melakukan pemetaan dan capaian dari setiap kriteria dan indicator yang terkandung di dalamnya. Dengan dukungan semua pihak terkait, implementasi peraturan ini dapat menjadi langkah penting dalam menjaga lingkungan dan mempromosikan kesadaran akan keberlanjutan di kampus serta di masyarakat luas.